Sebagaimana SE. MENPAN & RB Nomor 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa masih adanya tenaga honorer di daerah yang masuk dalam kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Namun demikian dalam surat edaran tersebut masih menyisakan permasalahan tentang tenaga honorer yang berada di daerah, terutama tenaga honorer yang mengabdikan diri di sekolah negeri. Masih banyak keluhan dari tenaga honorer yang ada di daerah, salah satunya tidak terakomodirnya tenaga honorer dimana masa baktinya belum genap satu tahun per 31 desember 2005. Banyak diantara tenaga honorer ini memulai masa bakti pada tahun 2005, sebab pada umumnya sekolah negeri akan merekrut tenaga honorer per tahun ajaran baru, yakni pada bulan juli. Dengan demikian mereka tidak termasuk dalam kriteria yang di persyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dan mereka pun tidak mengetahui perihal akan dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Didalam surat edaran Menpan tersebut membuat kategori tentang tenaga honorer. Kategori yang dimaksud adalah perbedaan dari asal penghasilan tenaga honorer. Penghasilan tenaga honorer menurut surat edaran tersebut terbagi menjadi dua kategori, tenaga honorer yang di biayai oleh pemerintah dalam hal ini APBN maupun APBD dan tenaga honorer yang di biayai bukan dari APBN maupun APBD.
Sungguh ironis melihat kenyataan bahwa tenaga honorer yang di biayai oleh APBN maupun APBD ternyata masih banyak juga yang belum terakomodir dalam pengangkatan pegawai negeri sipil selama kurun waktu lima tahun. Sehingga pemerintah melalui Menpan mengeluarkan surat edaran untuk menuntaskan hal tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Padahal dalam peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 sudah ditegaskan bahwa; Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (pasal 6 ayat 1).
Menilik dari pasal tersebut, apakah surat edaran Menpan mempunyai kekuatan hukum ? Apakah mempunyai rasa keadilan bagi tenaga honorer ? Dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2007 sebagai perubahan atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 menyatakan bahwa pasal 6 ayat 1 dirubah menjadi ; “Pentahapan ini disesuaikan dengan jumlah lowongan formasi yang ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”
Menurut hemat penulis, bahwa surat edaran Menpan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang diatasnya, sehingga harusnya batal demi hukum selama peraturan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di cabut dan menerbitkan peraturan pemerintah yang baru.
Penulis :
Agus Santoso
Tenaga Honorer di SMK Negeri 9 Semarang
masagussans@yahoo.com
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.